ILUSTRASI. Palu konvensi. (Kontan/Panji Indra)
KONTAN. CO. ID – JAKARTA. Pandemi virus korona alias Covid-19 langsung menelan korban. Tak hanya mengambil manusia, pandemi Covid juga penuh ‘membunuh’ sejumlah industri di Negara.
Paling tidak, hal ini bisa dilihat dari meningkatnya tren kasus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga.
Lihat saja data di pola informasi penelusuran perkara (SIPP). Bersandarkan data SIPP, pada kuartal IIâ2020, kasus PKPU di 5 pengadilan niaga (PN Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar) menyentuh 132 kasus. Jumlah ini bertambah tinggi dibandingkan dengan kuartal baru lalu yang hanya berada pada 102 kasus.
Jumlah itu tetap bertambah dalam hitungan bulan. Datang pertengahan September 2020, sudah tersedia 451 permohonan PKPU dan pailit. Yang menarik, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 perkara di antaranya dimohonkan perbankan.
Ini Tulisan Spesial
ATAU